dailyvideo

Mabes Polri: Ariel Bebas, Tapi Akan Wajib Lapor

Masa penahanan Ariel sudah mendekati akhir, karena sesuai aturan sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Namun berkas perkaranya hingga kini belum juga dituntaskan (P21) oleh Polisi dan Kejaksaan.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri, Kombespol Marwoto Soeto, mengungkapkan jika masa perpanjangan penahanan Ariel telah melalui batas waktunya, maka akan menerbitkan surat perintah pengeluaran penahanan.
"Batas waktunya lewat maka akan dikeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan. Wajib lapor tetap. Ariel tetap wajib lapor nanti," terang Marwoto saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (14/10).
Lebih lanjut, Marwoto menuturkan, kalau pihak penyidik memperpanjang masa penahanan Ariel selama 60 hari. Kekasih Luna Maya diperkirakan akan keluar pada Oktober atau November.
"Informasinya bulan November kalau yang diambil 60 hari, kalau kita hanya ambil 30 hari habisnya Oktober. Persisnya saya belum tahu," papar Marwoto.
Ariel sendiri dijebloskan ke hotel prodeo Mabes Polri sejak 22 Juni 2010. Dan jika masa penahanannya diperpanjang maka akan menerima surat pengeluaraan tahanan pada 22 November mendatang.

Other News :


Posted by Unknown on 10:26 AM. Filed under , , , , , , , , , , , , , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for Mabes Polri: Ariel Bebas, Tapi Akan Wajib Lapor

Post a Comment

Recent News

Populer News

Recent Comments

Facebook Fans

Photo Gallery

Lot of Visitors